Disahkan DPR, Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022

  • Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi Atau Pati (Jenderal Polisi)

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
BACA JUGA :  Menhub Lepas Keberangkatan Peserta Mudik Gratis dari BUMN dan Polri

Gaji TNI

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  TNI Kerahkan Kapal Perang Bikin Kocar-Kacir Pasukan Musuh

 Golongan I

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
BACA JUGA :  Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak : Kalau Anak-anak Indonesia Menderita Sakit, Berarti ada yang Diuntungkan

Golongan II

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Pos terkait