Simak Cara Cek BLT Subsidi Gaji, BSU Ketenagakerjaan

Simak Cara Cek BLT Subsidi Gaji, BSU Ketenagakerjaan

Simak Cara Cek BLT Subsidi Gaji, BSU Ketenagakerjaan

 

Bacaan Lainnya

“Cara Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Diperluas ke 1,6 Juta Penerima”

 

LIPUTAN | Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Tahun 2025, pemerintah menambah sasaran penerima BSU menjadi 1,6 juta pekerja dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan total dana lebih dari Rp 1 triliun yang belum tersalurkan.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada penerima.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Para calon penerima dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka laman resmi di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik kotak “I’m not a robot” untuk verifikasi
4. Klik tombol “Lanjutkan”
5. Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan langkah sebagai berikut:
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri lengkap seperti nama, NIK, nama ibu kandung, email, nomor HP, dan password.

Setelah akun dibuat, login dan lengkapi biodata seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi kerja.
Setelah proses ini, Anda akan menerima notifikasi “Anda telah terdaftar” jika memenuhi syarat.

Kriteria Penerima BSU

Penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah kerja
4. Merupakan pekerja/buruh penerima upah
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kabupaten/kota)
6. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate, serta perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Tahap Penyaluran BSU
Penyaluran BSU dilakukan melalui beberapa tahap:
1. Verifikasi data calon penerima sesuai kriteria yang ditetapkan
2. Validasi dan proses pembayaran BSU
3. Penyaluran dana ke rekening penerima melalui bank himbara

Dana bantuan otomatis diterima oleh penerima yang memenuhi kriteria.
Program BSU ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pastikan Anda memeriksa status penerimaan bantuan secara berkala agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 dan segera memanfaatkan bantuan tersebut.(*)

Editor: FAAL


Bansos 10.305 kg dalam Rangka Gagal Panen di Kab. Puncak Papua Sudah Terdistribusi

Pembagian dan penyaluran BLT BBM oleh PT Pos Indonesia

Kritisi RUU Omnibus Law Kesehatan, K-SARBUMUSI: BPJS di Bawah Presiden Telah Tepat

Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Mulai 5 Juni 2025

Sumber Berita :

Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan Bergaji Rendah, Mulai 5 Juni 2025

 

Simak Cara Cek BLT Subsidi Gaji, BSU Ketenagakerjaan

Pos terkait