Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Mulai 5 Juni 2025

Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Mulai 5 Juni 2025: Targetkan Karyawan Bergaji Rendah dan Guru Honorer

 

Bacaan Lainnya

LIPUTAN | Jakarta, 26 Mei 2025 – Kabar gembira bagi pekerja bergaji rendah dan guru honorer! Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025. Program ini khusus ditujukan bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta para guru honorer di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa BSU ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.

“Program BSU ini bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli, sekaligus menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional,” terang Airlangga dalam keterangannya.

 

 

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada ketentuan sebelumnya, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Bukan PNS, TNI, maupun Polri.
  4. Tidak sedang menerima bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  5. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta. Namun, bagi pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, gaji maksimal yang diperbolehkan tetap mengacu pada besaran UMP/UMK, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
    Termasuk guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN.

Cara Cek dan Daftar BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Cek Status Secara Online: Kunjungi situs resmi BSU di Kemnaker.go.id. Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya.
  2. Registrasi di Kemnaker: Buat akun dan lengkapi profil dengan data pekerjaan.
  3. Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker untuk aktivasi akun.

Pantau Status: Jika memenuhi syarat, status Anda akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”.
Tunggu Pengumuman Pencairan Dana: Pemerintah akan menyampaikan informasi resmi mengenai metode penyaluran bantuan melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pemda Harus Memiliki Kebijakan dan Narasi Sama Dalam Pelaksanaan Pengupahan

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses BSU tidak dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat diminta untuk sangat berhati-hati dan tidak mempercayai pesan berantai, iklan palsu, atau pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menjanjikan pendaftaran BSU dengan imbalan tertentu.

“Pastikan hanya mengakses informasi dari situs resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur oleh penawaran tidak resmi,” tegas Airlangga.

Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas, melengkapi berbagai insentif lain seperti diskon tarif listrik dan subsidi transportasi, demi menjaga kestabilan ekonomi domestik dan kesejahteraan masyarakat.(*)

 

Editor : FAAL

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT


Kapolri Bantu Bansos Sembako untuk Buruh Terdampak Pandemi

Survey Geotaging Peningkatan Kualitas Data KPM Kemensos

Pos terkait