DPR Aceh Tolak Keputusan Kemendagri, 4 Pulau Masuk Wilayah Sumut
LIPUTAN | Tapanuli Tengah – Polemik status empat pulau kecil di perairan barat Sumatera kembali memanas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, keputusan ini langsung menuai penolakan tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menegaskan bahwa secara administratif keempat pulau tersebut telah lama tercatat sebagai wilayah Sumatera Utara.
“Kalau dilihat dengan mata dari pantai Tapteng, memang banyak pulau kecil. Tapi hanya empat yang diakui Aceh, dan itu pun secara administratif sudah masuk wilayah Sumut,” ujarnya.
Kondisi geografis keempat pulau itu juga dikhawatirkan. “Satu pulau dari empat yang disengketakan sudah tenggelam. Perkiraan 10 tahun lagi tiga pulau lain tenggelam juga,” ungkap Safrizal.
Ia menambahkan, meski ada klaim lahan oleh warga Aceh Singkil, hal itu tidak otomatis mengubah batas wilayah.
“Di Jakarta pun banyak tanah orang Singkil, tapi bukan berarti DKI Jakarta milik Aceh,” tegasnya.
Proses penetapan status wilayah ini merupakan hasil proses panjang yang dimulai sejak 2008. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dishidros TNI AL, dan Bakosurtanal telah melakukan verifikasi di lapangan. Hasilnya dikukuhkan oleh Gubernur Sumut lewat surat nomor 125/1999 pada tahun 2009. Sementara, Pemerintah Aceh saat itu tidak mencantumkan empat pulau tersebut dalam daftar 260 pulau yang diverifikasi dan dikukuhkan.
Namun pada 2017, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengubah sikap dan menyatakan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh Singkil berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978.
Menurut Kemendagri, peta tersebut tidak dapat dijadikan referensi resmi. Analisis spasial terbaru menunjukkan koordinat keempat pulau secara tegas berada dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
DPR Aceh Tolak Tegas, Tegaskan Sejarah Aceh
Penetapan Kemendagri langsung mendapat penolakan keras dari Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi yang dijamin konstitusi,” tegas Tgk Muhar.
Ia menilai keputusan itu mencederai perasaan masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil, dan bisa memicu konflik horizontal jika tidak segera ditinjau kembali.
Tgk Muhar juga akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal proses advokasi. Ia menyerukan agar tokoh adat, akademisi, dan masyarakat bersatu menjaga keutuhan wilayah Aceh.
“Aceh bukan provinsi biasa. Kami punya dasar hukum khusus. Dan kami tidak akan diam jika wilayah kami diganggu,” tukasnya.
Ia menegaskan, secara de facto dan de jure, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. “Kepmendagri ini harus direview dan secara administratif keempat pulau dikembalikan ke wilayah Kabupaten Singkil,” pungkasnya.(*)
Editor : FAAL
KPU Tetapkan 17 Partai Tingkat Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh
Wujudkan Tertib Administrasi Pemerintahan, Kemendagri Rampungkan 797 Segmen Batas Daerah
Dirjen Kemendagri : Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Tidak Hanya Pada Pemda