Dirjen Imigrasi: Januari – Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%
EXPOSE-NET – JAKARTA , Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) setiap bulannya. Jumlah ini meningkat 94,4% di bandingkan rata-rata jumlah TAK di tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.
“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita harus tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada hari Kamis (13/6/2024).
Hingga bulan Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian. Sementara itu, pada periode yang sama diketahui Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.
Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini pun menjadi fokus imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Diketahui pada awal bulan Mei lalu, pihak imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.
“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, ungkap Silmy Karim.
Lebih lanjut Silmy Karim juga menambahkan “Kita harus sigap dan juga waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah menjadi kontraproduktif bagi negara,” tutup Silmy Karim.
Sumber : Humas Ditjen Imigrasi
editor : aninggell
Berita Lain : https://liputan.top/seminar-tingkatkan-manfaat-perpustakaan-oleh-ditjen-imigrasi/
Dirjen Imigrasi / dmg