Kemen PPPA : Pemerintah Wajib Memfasilitasi Pendidikan Anak Disabilitas Yang Masih Terbentur Banyak Kendala.

EX- POSE.NET, JAKARTA – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan bahwa seperti anak lainnya, anak disabilitas juga berhak mengenyam pendidikan.

“Setiap anak, tanpa memandang keterbatasan yang dimilikinya harus dibekali dengan kemampuan, agar dapat berperan dengan maksimal, termasuk anak penyandang disabilitas,” kata Nahar dalam seminar daring KemenPPPA.

Menurutnya pemenuhan hak pendidikan bagi anak disabilitas dapat dilakukan melalui pemberian akses pada sistem pendidikan khusus maupun sistem pendidikan inklusif.
Saat ini, perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas khususnya di lembaga satuan pendidikan masih menghadapi banyak tantangan.

BACA JUGA :  Bulan Puasa, Polisi Blora Intensif Patroli Bermotor Bersenjata

Beberapa tantangan tersebut yakni :
 Sarana prasarana yang belum memadai.
 Kurangnya pelatihan untuk guru.
 Data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas khususnya yang berada di luar sekolah.
 Pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas.

Nahar tak memungkiri bahwa upaya pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas memang masih terbentur dengan berbagai kendala. Namun, pemerintah terus berupaya mewujudkan pendidikan yang ramah bagi semua anak.
Dengan terpenuhinya hak tersebut, maka anak-anak penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan masyarakat lainnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Tangerang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hak pendidikan bagi anak disabilitas misalnya yang menyandang autisme sudah diatur dalam peraturan perundangan.
“Ini artinya pemerintah wajib memfasilitasi sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak autisme dalam memenuhi kebutuhannya dalam bidang tersebut.”

Lebih jauh, Nahar mengatakan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai dengan kemampuan dan juga potensi yang dimiliki.
Meskipun anak penyandang autisme mempunyai kelainan perilaku atau perkembangan perilakunya tidak secepat anak non disabilitas, tapi mereka harus diberikan kesempatan untuk belajar.”

Sehingga, melalui proses belajar tersebut mereka dapat menguasai beberapa kemampuan yang mungkin dapat memunculkan kemandirian pada saat dewasa kelak.”
Nahar berharap terdapat sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhan anak disabilitas. Ia juga berharap guru-guru bisa lebih sabar dalam mengajar dengan metode pengajaran yang lebih mudah dipahami oleh peserta didik dengan disabilitas.

BACA JUGA :  Deklarasi Pengesahan Warga Baru IKS PI Cabang Sragen Berjalan Kondusif Meski Dengan Prokes Ketat

( Red-Galih RM )

 

Pos terkait